Nur Aisyah Oktavia, Lutfi Effendi, SH. M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya veyvevey20@gmail.com Abstrak Dinas Perhubungan Kota Malang beralamat di Jalan Raden Intan Nomor 1 Kota Malang, Dinas Perhubungan adalah pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Bapak Kusnadi S.sos, selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah. Dinas perhubungan kota malang memilliki beberapa tugas utama, salah satu tugasnya adalah mengenai retribusi jasa parkir. Pengelolaan lahan parkir diserahkan kepada masyarakat di kota malang. Pengelola lahan parkir dibebani kewajiban untuk menyerahkan sebagian hasil retribusi yang didapatkan secara harian kepada Dinas Perhubungan, kemudian dinas perhubungan menyerahkan sebagian hasil dari pendapatan perhari dari pengelola lahan parkir tersebut kepada Sekertaris Daerah kota malang untuk kemudian dimasukkan kedalam kas daerah. Ketentuan mengenai jumlah yang harus diserahkan kepada dinas perhubungan adalah tergantung dari beberapa hal, diantaranya dengan melihat seberapa besar lahan yang dikelola, berapa banyak pengunjung yang mendatangi lahan yang dikelola tersebut. Perkiraan awal yang ditentukan oleh dinas perhubungan bisa berubah apabila dengan berjalannya proses pengelolaan tersebut dinilai dapat menghasilkan lebih dari perkiraan awal. Ketentuan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir kecurangan yang dapat dilakukan oleh pengelola lahan parkir. Pada awalnya, penyerahan sebagian penghasilan dari pengelolahan lahan parkir ditentukan dengan seberapa banyak karcis yang dikeluarkan oleh pengelola lahan parkir perharinya dengan persentase, tetapi hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola lahan parkir. Kecurangan tersebut dilakukan dengan cara memberikan karcis berulang – ulang kepada pengguna jasa parkir, sehingga setoran yang diberikan tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh oleh pengelola lahan parkir. Pengelola lahan parkir dalam mengelola suatu lahan di Kota Malang mempunyai KTA. Adanya sertifikat pengelolaan lahan parkir atau KTA menyebabkan adanya hak dan kewajiban baru terhadap pemegangnya, pemegang tersebut memiliki hak untuk menguasai suatu lahan parkir tertentu di kota malang sehingga sebagian besar pemegang sertifikat tersebut menyalah artikan fungsi sertifikat pengelolahaan lahan parkir. Sebagian besar pemegang sertifikat tersebut belum memahami status hukum yang dimiliki, pada dasarnya status hukum yang dimiliki oleh pemegang KTA adalah sebagai pengelola lahan bukan sebagai pemilik lahan. Penyalahartian tersebut menyebabkan pengelola melakukan pelanggaran – pelanggaran yang tidak diketahui oleh dinas perhubungan. Pelanggaran dan kendala dalam menjalankan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 yang akan dibahas oleh penulis.
Copyrights © 2016