Dalam Islam, kerja sama atau kolaborasi ekonomi merupakan salah satu aspek penting yang diatur dengan detail, termasuk dalam sektor pertanian dan perkebunan. Jurnal ini membahas bagaimana prinsip-prinsip kerja sama Islam dapat diaplikasikan dalam aktivitas perkebunan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Melalui konsep syirkah musyaqat, Islam memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak yang terlibat. Dengan menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan penghindaran unsur-unsur spekulatif, aktivitas kerja sama ini diharapkan dapat membawa keberkahan serta kemakmuran bagi semua pihak yang terlibat. Jurnal ini juga menyoroti tantangan modern dalam penerapan prinsip kerja sama Islam di sektor perkebunan dan memberikan solusi praktis berdasarkan sumber-sumber hukum Islam. Kata Kunci: kerja sama, perkebunan, Islam, syirkah, mudarabah, musyaqat, ekonomi Islam
Copyrights © 2025