Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN KOMISI INFOMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)

Rezha Awaladi Ramadha Fath. (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2016

Abstract

Rezha Awaladi Ramadha Fath.,Lutfi Effendi, SH, MHum., Agus Yulianto, SH,MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Ramadha.fath@gmail.com Abstrak Penulisan artikel ini membahas tentang pelaksanaan pasal 4 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik di dinas kabupaten Malang. keterbukaan informasi sebagai akses setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan suatu keniscayaan bagi sebuah negara yang mendasarkan negaranya pada prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi yang salah satunya adalah mengenai kebebasan dalam segala bentuk seyogianya diimplementasikan. Bagaimana tidak, informasi tersebut bersanding dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam PERKI SLIP dijelaskan mengenai Kewajiban yang harud dipenuhi Badan Publik dalam rangka menyediakan Layanan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yakni Badan Publik Wajib : (a) Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini; (b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; (c) Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini; (d) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; (e) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; (f) menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; (g) menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; (h) menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (i) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; (j) membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan (k) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. Berdasarkan laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kota Malang memiliki sejarah tersendiri dalam penerapan UU KIP. Dalam Laporan Tahunan pada tahun 2013 hanya 1 (satu) PPID tingkat Kota/Kabupaten yang telah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yakni PPID Kota Malang. Pada tahun 2013 Kota Malang telah menjadi pelopor kepatuhan terhadap UU KIP dan PERKI SLIP di tingkat Badan Publik Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Melihat hal demikian, menarik untuk mengambil  Kabupaten Malang sebagai rujukan, mengingat luasan wilayah yang jauh lebih luas dibanding dengan Kota Malang, artinya badan publik di lingkup Pemerintah  Kabupaten Malang sebenarnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan layanan informasi publik. Kabupaten Malang sebagai bahan kajian, menarik untuk dilakukan kajian dalam lingkup yang lebih kecil yakni Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang. Mengingat Dinas Pendidikan adalah salah satu dinas yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)  untuk menyediakan layanan dasar pendidikan bagi warga  Kabupaten Malang. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pasal 4 Perki SLIP, Standar Layanan Informasi   Publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Copyrights © 2016