Ellen Putri Mauliddiyah, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, “PELAKSANAAN KEPUTUSAN BUPATI TUBAN NOMOR 188.45/206/KPTS/414.012/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUABN†(Studi Di Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban). Lutfi Efendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 tentang pembentukan tim pemeriksa penjatuhan hukuma disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tuban. Penulis memfokuskan masalah pada pembentukan tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban yang memiliki kewenangan dalam SK penjatuhan hukuman disiplin, yang dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Tuban, Setda bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku ketua tim. kewenangan Pejabat Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 tentang pembentukan tim pemeriksa penjatuhan hukuma disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tuban dan juga faktor yang menjadi hambatan beserta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatanyang terjadi dalam pelaksanaan Keputusan Bupati Tuban tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis Sosiologis dimaksudkan dan bertujuan untuk mengkaji permasalahan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/206/KPTS/414.012/2015 didasarkan pada kenyataan yang ada di lapangan, serta dikaitkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh permasalahan yang ada bahwa seringnya terjadi keterlambatan dalam penjatuhan atau pembuatan SK hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta disposisis atau sikap terhadap penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya permasalah tersebut adalah kurangnya sosialisasi secara mendalam terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berakibat terjadi keterlambatan pada SKPD dalam membuat Berita Aacara Penyelidikan (BAP) dan proses pembuatan SK memakan waktu lama, sebagian dari SKPD yang masih memiliki Pemikiran atau mind set yang kedaerahan dan kepala SKPD yang acuh dan tidak peduli terhadap permasalahan yang ada, dan juga pelaku indisipliner yang tidak kooperatif dengan tim. Kata Kunci: Sanksi, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
Copyrights © 2016