Wismar R. P. Pakpahan, Dr. Prija Djatmika, SH., M.SAlfons Zakaria, SH., LLM.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: wismar.p61@gmail.comAbstrakPeraturan Bersama Nomor: M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 dan Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya gesekan yang terjadi antara Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan Peraturan Bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia disertai alasan penggeledahan dan dasar pertimbangan menerima atau tidak penggeledahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa ada berbagai alasan dari Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan penggeledahan di dalam Lembaga Permasyarakatan dan Lembaga Permasyarakatan juga memiliki pertimbangan untuk menerima atau tidak penggeledahan yang akan dilakukan dengan berbagai perhitungan resiko.Kata Kunci : Peraturan Bersama, penggeledahan, dalam lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2016