Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

IMPLIKASI YURIDIS DEFINISI PELAKU USAHA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM RANGKA PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Devy Monica (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2016

Abstract

Devy Monica, Dr. Hanif Nur Widhiyanti SH.,Mhum, M.Zairul Alam SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Email: monicadevy@rocketmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 31 Desember 2015, telah membuka pertemuan-pertemuan antara pelaku usaha antar negara-negara ASEAN. Sehingga perdagangan tidak hanya dilihat dalam lingkup nasional saja, namun sudah menjangkau kawasan regional Asia Tenggara. Pada saat integrasi pasar regional ASEAN semakin menyatu dimana pelaku usaha pada tahun 2015 tidak lagi berhadapan dengan pelaku usaha domestik. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam Cetak Biru MEA tahun 2007 adalah untuk menciptakan kawasan ekonomi yang kompetitif yang dapat dicapai dengan kebijakan persaingan usaha. Kenyataan yang terjadi adalah terdapat perbedaan pengaturan hukum persaingan usaha di Negara-negara ASEAN, dalam mendefinisikan pelaku usaha dalam Negara Indonesia berbeda dengan Negara Malaysia dan Negara Singapura. Sehingga nantinya akan dapat menimbulkan masalah pada saat ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya di negara yang lain yang memiliki pengaturan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Negara Indonesia tidak memiliki pengaturan yang jelas untuk perusahaan asing yang melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya penafsiran KPPU dapat diterapkan untuk mengatasi adanya perbedaan definisi pelaku usaha. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Definisi Pelaku Usaha, Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Copyrights © 2016