Satya KumaraJati, PrijaDjatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Kumarajatisatya@gmail.com Abstrak Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatar belakangi dengan tidak adanya kejelasan yang mengatur tentang pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tidak adanya kejelasan mengenai apakah terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc sebelum atau sesudah dilakukannya penyelidikan oleh Komnas HAM, Jaksa Agung berpendapat tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM kedalam proses penyidikan karena belum terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Kata Kunci : Pengadilan HAM ad hoc, P-enyelidikan, Penyidikan
Copyrights © 2016