Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Indrianingrum Indrianingrum (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2016

Abstract

Indrianingrum, Dr. Prija Djatmika SH., MS, Dr. Bambang Sugiri SH., MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: 125010107111113@mail.ub.ac.id   Abstrak Penelitian ini betujuan untuk menganalisis pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, konsep pidana kerja sosial digunakan sebagai alternatif pidana penjara yang biasanya dijatuhkan bagi para pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Pencemaran nama baik itu adalah perbuatan menyerang nama baik yang merusak pandangan yang baik oleh masyarakat terhadap orang tersebut aturan mengenai pencemaran nama baik tertera dalam pasal 310 KUHP lalu di kembangkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) . Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Hal ini merupakan konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini objeknya adalah permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara pada terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial sudah semakin banyak ditinggalkan oleh banyak negara, menghapuskan pasal pencemaran nama baik itu sendiri ataupun mengganti sanksi pidana penjara dengan hukuman badan dan denda ganti rugi atau menyelesaikannya secara perdatapun sudah banyak dilakukan. Indonesia diharap mampu untuk mengganti sanksi pidana penjara tersebut dengan pidana kerja sosial yang aturannya juga sudah tertera dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci: Pencemaran Nama Baik, Pidana Kerja Sosial.

Copyrights © 2016