Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELAKU USAHA KERUPUK PASIR YANG TIDAK JUJUR DALAM PELABELAN KOMPOSISI BAHAN PEMBUAT PRODUK PANGAN (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)

Madarina Indari Karim (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2016

Abstract

Madarina Indari Karim, Dr. Yuliati, SH, LLM, Yenny Eta Widyanti, SH, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: madarinaindari@gmail.com   Abstrak: Penelitian ini membahas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kerupuk pasir dalam memperdagangkan produknya berdasarkan hasil pengawan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan masih kurang efektif karena masih terdapat kelonggaran bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Faktor pendukung dan faktor penghambat dibagi menjadi dua yaitu faktor hukum dan faktor non hukum. Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Malang adalah melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha & masyarakat, penyebaran pamflet kepada masyarakat, dan pengawasan serta koordinasi dengan Disperindag dan puskesmas-puskesmas Kota Malang. Kata kunci: Implementasi, Pelaku Usaha, Konsumen, Label, Komposisi

Copyrights © 2016