Cordella Fidelia, Moch. Bakri, Budi Santoso. cordella.fidelia94@gmail.com  Tujuan dari penulisan ini untuk Menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang saat Pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie menurut Peraturan Pemerintah No. 24 th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Menganalisis upaya-upaya dalam menghadapi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kendala utama yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang saat Pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie adalah Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengukuran dan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pengadaan penyuluhan atau sosialisasi yang terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.  Kata Kunci : Tanah, Pendaftaran Tanah, Contradictoire Delimitatie
Copyrights © 2016