Saskia Khairunisa Simamora, Dr. Budi Santoso SH., LL.M., Ratih Dheviana Puru HT, SH., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: saskiakhairunisa@yahoo.com  Abstrak Dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur mengenai PKB dalam hal masa berlaku PKB telah habis dan perundingan pembaharuan PKB tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa PKB tersebut tetap berlaku sampai dengan disepakatinya PKB baru. Perlu dikaji apakah pasal tersebut dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasal tersebut masih belum menjamin kepastian hukum karena masih belum memberikan penjelasan atau batasan sampai kapan PKB lama diberlakukan. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum dengan jalur regulasi peraturan yang didasarkan pada prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Kepastian Hukum
Copyrights © 2016