Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

ANALISIS YURIDIS PASAL 29 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Saskia Khairunisa Simamora (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2016

Abstract

Saskia Khairunisa Simamora, Dr. Budi Santoso SH., LL.M., Ratih Dheviana Puru HT, SH., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: saskiakhairunisa@yahoo.com   Abstrak Dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur mengenai PKB dalam hal masa berlaku PKB telah habis dan perundingan pembaharuan PKB tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa PKB tersebut tetap berlaku sampai dengan disepakatinya PKB baru. Perlu dikaji apakah pasal tersebut dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasal tersebut masih belum menjamin kepastian hukum karena masih belum memberikan penjelasan atau batasan sampai kapan PKB lama diberlakukan. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum dengan jalur regulasi peraturan yang didasarkan pada prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Kepastian Hukum

Copyrights © 2016