Agatha Christy A, Setyo Widagdo, S.H., M.Hum., Ikaningtyas, S.H., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : agathachristy8@gmail.com Abstraksi : Penelitian ini membahas mengenai penanggulangan child trafficking di Indonesia melalui kerjasama antar negara pihak (states parties) berdasarkan pada Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons especially Women and Children. Penulis melakukan analisa terkait kerjasama antar negara dalam menanggulangi child trafficking berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons especially Women and Children, Pasal 34 dan Pasal 35 Convention on the Rights of the Child, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berlandaskan pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang menjadi dasar kerjasama antar negara untuk menanggulangi child trafficking, Penulis juga menganalisa bagaimana kekuatan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia, supaya dapat diketahui secara jelas bagaimana suatu ketentuan hukum internasional dapat mengikat di dalam wilayah hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis analytical approach). Kata Kunci : Perdagangan anak, Penanggulangan child trafficking, Kerjasama internasional, Perjanjian internasional, Hubungan hukum internasional dan hukum nasional
Copyrights © 2016