Ivon Adelima Sinaga, Dr. Hanif N. Widhiyanti, SH., M.Hum., Ratih Dheviana Puru HT., SH., LLM.  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ivonadelimasinaga@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini didasari dari sebuah Lease Agreement yang di dalamnya terdapat klausul arbitrase. Ditengah masa berlaku Lease Agreement tersebut timbul sengketa yang diajukan ke Pengadilan oleh salah satu pihak. Sengketa tersebut diajukan ke Pengadilan alasan tidak terpenuhinya suatu sebab yang halal menurut pasal 1320 huruf (d) dan meminta agar perjanjian tersebut batal demi hukum, hal tersebut membuat Pengadilan merasa berwenang untuk mengadili sengketa ini karena yang dimintakan adalah batal demi hukumnya perjanjian tersebut sedangkan klausul arbitrase hanyalah berupa klausul umum dimana tidak diatur secara rinci ruang lingkup yang dimaksud dari sengketa yang timbul dari perjanjian. Sengketa ini menjadi lebih rumit karena Lembaga Arbitrase yang ditunjuk oleh para pihak dalam klausul arbitrase yakni Singapore International Arbitration Centre juga menyatakan dirinya berwenang menangani sengketa ini. Terkait masing-masing pihak yang menyatakan dirinya berwenang mengadili sengketa ini pada intinya tetap merupakan wewenang dari Singapore International Arbitration Centre karena perbedaan penafsiran mengenai batal demi hukumnya Lease Agreement ini pun timbul dari perjanjian dan dalil tidak sahnya Lease Agreement pun tidak terbukti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum diperoleh kemudian dilakukan analisis dengan cara interpretasi atau penafsiran gramatikal.  Kata Kunci: Perjanjian, Pembatalan Perjanjian, Klausul Arbitrase.
Copyrights © 2016