Marita Dwi Ratnawati[1],Dr.Iwan Permadi,SH.M.Hum[2],Agus Yulianto,SH.MH[3]  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Maritadwiratnawati@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Pasal 7 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Madiun. Penelitian ini dilatar belakangi karena  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun yaitu dalam mensosialisasikan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut masih belum efektif. Karena masih banyak masyarakat sekitar yang belum melaksanakan sosialisasi dari BPBD.Maka perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif bagi masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus yang berkaitan dengan kebakaran pada kota dan metode pendekatan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan melakukan penggabungan dua teknik sekaligus yaitu dengan cara penelitian lapangan dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan peraturan daerah nomor 03 tahun 2014 belum efektif disebabkan pada masyarakat yang kurang sadarnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran contoh ada yang mengunakan kabel sendiri bukan standart PLN, masih ada juga yang dalam mengunakan kompor gas yang tidak sesuai dengan standart pengunaan yang baik, dan menyalakan kembang api sembarangan tanpa pengawasan dari orang tua.  Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Pencegahan, Penanggulangan, Kebakaran. [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Dr.Iwan Permadi,SH.M.Hum. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, Agus Yulianto,SH.MH[3]  Â
Copyrights © 2016