Deon Arli Wicaksono, Dr. Budi Santoso, SH, LLM., Ratih Dheviana Puru, SH, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya arliwicaksono@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini dibahas mengenai hambatan yang dihadapi oleh Resto Saboten Shokudo sehingga belum mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum, padahal pihak Resto belum membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang di tetapkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Setelah melakukan penelitian, diketahui faktor-faktor yang menjadi penghambat belum dilaksanakannya penangguhan pelaksanaan upah minimum oleh Resto Saboten Shokudo, yaitu yang pertama faktor dari aparat penegak hukum dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang yang belum melakukan sosialisai secara merata kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu pekerja maupun pemberi kerja. Faktor yang kedua berasal dari masyarakatnya itu sendiri, yang dalam hal ini adalah pekerja dan para pemilik Resto Saboten Shokudo. Kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan yang ada sangat lemah. Mereka cenderung mengacuhkan peraturan selama belum mendapatkan sanksi yang tegas dari Instansi terkait. Melalui penelitian ini juga telah diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang telah membentuk tim khusus yang akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan mencari tau hambatan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015. Sementara dari pihak masyarakat, para pekerja Resto Saboten Shokudo akan terus mendorong pihak manajemen agar lebih terbuka mengenai kondisi di Resto, sedangkan pihak manajemen Resto akan lebih peka untuk mempelajari tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, sekaligus menunggu sosialisasi dari pihak Dinas dilakukan di Resto mereka. Kata Kunci: Penangguhan, Upah Minimum
Copyrights © 2016