Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam sektor perbankan Indonesia sebagai instrumen pendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Fokus utama kajian terletak pada implementasi green banking yang dimandatkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017. Melalui kebijakan tersebut, perbankan diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sebagai bentuk transparansi operasional yang berwawasan lingkungan, seperti penyaluran kredit hijau, penerbitan obligasi hijau, dan efisiensi energi internal. Namun, penelitian ini menemukan adanya kelemahan signifikan pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Ketentuan sanksi dalam POJK 51/2017 dinilai kurang memiliki daya paksa karena hanya bersifat administratif berupa teguran tertulis tanpa adanya eskalasi hukuman yang progresif. Selain itu, ketiadaan indikator pelanggaran yang spesifik dan lemahnya mekanisme pengawasan dari OJK menyebabkan pelaporan keberlanjutan seringkali terjebak pada formalitas administratif semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya reformasi regulasi yang memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan, implementasi green banking berisiko menjadi sekadar pencitraan (greenwashing) yang tidak memberikan dampak nyata terhadap target keberlanjutan nasional.
Copyrights © 2026