Penelitian ini mengkaji fenomena double regulation di lembaga pemasyarakatan yakni koeksistensi dan konflik antara aturan formal negara dan norma informal internal dengan studi perbandingan pada Lapas Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas IIA Batam. Latar belakang penelitian berfokus pada perubahan bentuk pains of imprisonment pada era pemasyarakatan modern, termasuk ketegangan prosedural (tightness), impunitas, dan stratifikasi sosial yang membentuk budaya penjara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami dinamika sosial, praktik birokrasi lapangan, dan relasi kuasa antar aktor di dalam penjara. Data dianalisis secara kontekstual untuk mengungkap mekanisme pembentukan regulasi ganda dan dampaknya terhadap pengalaman hidup narapidana serta praktik petugas. Hasil menunjukkan bahwa double regulation terbentuk melalui stratifikasi sosial yang kompleks (terutama di Lapas Cipinang) dan interaksi langsung yang memberi ruang bagi norma informal untuk mengisi kekosongan aturan formal (terutama di Rutan Batam). Kondisi overcrowding memperkuat diskresi petugas, praktik tawar-menawar, dan konsolidasi mutualisme antara petugas dan narapidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian normatif, tekanan psikologis berkelanjutan, serta melemahnya efektivitas program pembinaan dan rehabilitasi. Meski demikian, budaya penjara juga menyediakan stabilitas operasional sementara. Berdasarkan temuan, direkomendasikan reformasi struktural, penguatan akuntabilitas, transformasi budaya institusional, harmonisasi SOP, dan penelitian komparatif lanjutan untuk mereduksi dampak negatif double regulation dan memperbaiki kualitas pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2026