Andi Tanaka, Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., Mhum, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijayatanaka.andi@yahoo.comAbstrak  Sistem pengendalian usaha melalui perusahaan holding telah menjadi trend dan kebutuhan bisnis yang tidak dapat dihindarkan lagi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan maupun mengatur tentang perseroan grup. Hal ini menyebabkan sulit digunakannyaSingle Economic Entity Doctrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Namun, KPPU sejak tahun 2007 telah mengeluarkan Putusan KPPU dengan menggunakan pendekatan Single Economic Entity Doctrine yaitu dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2007, Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008, dan Putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-I/2010. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi Single Economic Entity Doctrine yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Reformulasi Single Economic Entity Doctrine diterapkan agar Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban pada induk perusahaan di luar wilayah hukum persaingan usaha di Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Reformulasi, Single Economic Entity DoctrineÂ
Copyrights © 2016