DHIMAS IKHLASUL AMAL, Siti Hamidah, S.H.,M.M., Djumikasih, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dhimasikhlas14@gmail.com Abstrak Pelaksanaan penelitian mengenai hambatan pengembalian pembiayaan mudharabah bermasalah melalui peralihan hak tagih (cessie) dalam linkage program antara bank dengan koperasi dilatar belakangi dengan permasalahan dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah antara bank dengan koperasi sebagai pengelola pembiayaan yang selanjutnya diteruskan kepada anggotanya yang pada proses pengembalian pembiayaannya mengalami permasalahan, yang disebabkan karena aset pembiayaan yang jaminannya tidak berwujud dan tidak marketable sehingga tidak dapat di eksekusi. Debitur yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan tanggungjawabnya dalam pembiayaan. Bank sebagai kreditur tetap melakukan upaya untuk mendapatkan aset pembiayaannya dengan cara restructuring maupun dengan jalan non litigasi maupun litigasi sebagai upaya terakhir bank syariah. Kata kunci: Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Mudharabah, Cessie, Linkage Program.
Copyrights © 2015