Pragia Indaro De Silo, Agus Yulianto, S.H.,M.H., Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : giadesilo@yahoo.co.id ABSTRAK Â Â Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dimiliki setiap para pengusaha atau toko di Kota Malang khususnya. Jika tidak adanya kepemilikan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka akan dikenakan sanksi administrasi bagi para pelaku yang melanggar. Sanksi dapat dijatuhkan kepada pelaku oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Dari penelitian yang peneliti lakukan, penerapan sanksi administrasi terhadap toko bahan kimia yang melanggar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Malang masih perlu adanya perbaikan. Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang sanksi administrasi seharusnya penerapan sanksi di lapangan dengan penerapan sanksi di Peraturan Daerah harus sesuai. Namun, dari sektor Pemerintahan perlu dilakukannya penambahan staf untuk dilapangan khususnya, agar terlaksananya Peraturan Daerah Kota Malang. Kata Kunci: Sanksi Administrasi , Surat Izin Usaha Perdagangan, Perizinan.
Copyrights © 2016