Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

MODEL SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM UNTUK MENJAGA KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Resa Hasan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2016

Abstract

Abstrak   Kemandirian penyelenggara pemilihan umum dalam model seleksi Anggota, dilatarbelakangi oleh adanya syarat penyelenggara pemilihan umum yang membuka peluang untuk masuknya kader partai politik dan pemerintah dalam keberadaannya sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Akan tetapi dalam seleksi yang dilakukan juga memiliki keterlibatan pemerintah dan partai politik dalam model seleksi penyelenggara pemilihan umum. Ketentuan kemandirian penyelenggara pemilihan umum telah termuat dalam UUD NRI 1945, sehingga dalam model seleksi pun sudah seharusnya untuk memperkuat dari sifat kemandirian dari penyelenggara pemilihan umum itu sendiri. Prinsip keterbukaan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel merupakan dasar dalam menjaga kemandirian tersebut. Selanjutnya, syarat calon penyelenggara pemilihan umum tanpa membuka peluang masuknya partai politik dan pemerintah dalam keanggotaannya. Serta model seleksi yang dilakukan dalam sistem pemerintahan presidensil dengan keterlibatan Presiden dan DPR agar mampu menjaga kemandirian penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan sifat kemandirian yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu guna menghindari konflik kepentingan yang ada untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.   Kata kunci: Penyelenggara Pemilu, Kemandirian, Model Seleksi

Copyrights © 2016