Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN (Kajian terhadap Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Wieke Septiana Dewi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2016

Abstract

Wieke Septiana Dewi, Dr. Prija Djatmika, SH., MS., Dr. Bambang Sugiri, SH., MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wieke.tian@gmail.com     Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan serta menganalisa bagaimana kedudukan alat bukti keterangan saksi verbalisan di pengadilan berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana alat bukti keterangan saksi verbalisan digunakan dalam tahap pembuktian pada persidangan pengadilan dan pengaruhnya terhadap putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dimana penulis membutuhkan contoh dari kasus-kasus nyata yang berkaitan penggunaan saksi verbalisan. Disamping itu penulis juga menggunakan pendekatan konseptual dimana penulis mencoba untuk tetap mengacu kepada peraturan yang ada untuk membantu penelitian terhadap suatu hal yang belum ada aturannya atau tidak diatur secara eksplisit. Hasil penelitian adalah saksi verbalisan yang sering disangkakan sebagai saksi atau sebagai petunjuk ini pada dasarnya merupakan saksi terhadap pembuatan BAP dan dipanggilnya saksi ini dengan harapan dapat meyakinkan hakim bahwa BAP telah dibuat dengan benar sehingga menguatkan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta hakim dapat mendapatkan keyakinan untuk memutuskan suatu perkara. Meski dapat dilakukan berbagai upaya untuk membuktikan, sudahlah semestinya untuk tetap memperhatikan jumlah minimal alat bukti (2 alat bukti) bahkan sebagai antisipasi terhadap kurangnya alat bukti.   Kata kunci : saksi, saksi verbalisan, alat bukti, pembuktian, pemeriksaan, persidangan.

Copyrights © 2016