Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 97 PK/Pid.Sus/2012 TAHUN 2013 PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUDJIONO TIMAN.

Hatar Andreas Lubis (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2016

Abstract

Dalam Kasus Sudjiono Timan penanganan terhadap kasus korupsi tersebut tidak maksimal. Para penegak hukum tidak melakukan tugasnya dengan profesional. Dengan dibatalkannya putusan Sudjiono Timan membuktikan bahwa hukum di Indonesia bisa dimanipulasi apabila ada uang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penyebab awal ketidak adilan dalam penegakan kasus Sudjiono Timan. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri harus lebih memberikan perhatian terhadap vonis Sudjiono Timan. Sehingga Sudjiono Timan tidak bisa bebas dari hukuman. Kesalahan Hakim dalam menerapkan hukuman pada Sudjiono merupakan kurangnya integritas para penegak hukum. Majelis hakim tidak memperhatikan fungsi hukum yang harus menjadi pedoman dalam menegakkan hukum. Penanganan Kasus Sudjiono Timan yang membebaskan seorang Terdakwa kasus korupsi merusak rasa keadilan. Dibebaskannya Sudjiono Timan dirasa tidak adil dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini, Sudjiono sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Sudjiono memberikan pinjaman kepada KAFL, Festival Company Inc, Penta Investment Ltd. Dan semua itu dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri dan beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiksi yang dibuat sendiri oleh Sudjiono. Dengan perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.369.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar rupiah).

Copyrights © 2016