Rina Lestari, Dr. Tunggul Anshari, SH.,MH, Mohamad Dahlan, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rinadomisilafa@gmail.com  ABSTRAKSI Terdapat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Langkah – Langkah Pemghematan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dan Meeting/Konsinyering Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, kebijakan presiden mengeluarkan INPRES 2/2015, pada hakekatnya kewenangan presiden yang bertumpu pada kekuasaan dalam mengambil kebijakan khususnya kebijakan di bidang hukum . kebijakan presiden mengeluarkan instruksi dapat ditelusuri melalui teori kewenangan atribusi yang bersumber pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945. Instruksi presiden secara normatif dalam Undang – undang No. 12 tahun 2011 tidak dikenal, tetapi secara nyata dalam penyelenggaraan Negara Instruksi presiden itu dikenal dan banyak dilakukan, karena instruksi Presiden tidak masuk dalam Hierarki Peraturan Perundang – undangan maka menimbulkan pertanyaan, Apakah Instruksi Presiden mempunyai kekuatan hukum mengikat Hal tersebut di dasarkan karena di semua Negara (termasuk Indonesia) aturan kebijakan dianggap sesuatu yang tidak terhindarkan karena memang dibutuhkan dalam praktik. Sekalipun demikian, daya ikat dari inpres perlu dipertegas guna menghindari kekaburan tujuan dari inpres.Selain itu, kejelasan inpres akan menyebabkan Presiden dianggap tidak sewenang-wenang.  Kata kunci: kekuatan hukum mengikat, Instruksi Presiden, ketatanegaraam
Copyrights © 2016