Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dan memiliki peran strategis dalam proses pembuktian tindak pidana, khususnya pada perkara yang membutuhkan analisis teknis, ilmiah, maupun keahlian khusus. Dalam praktik penyidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, penggunaan saksi ahli tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pembuktian perkara, tetapi juga mendukung kualitas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Namun demikian, implementasi Norma Indeks Polri terkait standarisasi tarif biaya saksi ahli masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena standar honorarium yang ditetapkan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran saksi ahli dalam sistem pembuktian pidana, mengkaji implementasi standar biaya saksi ahli di Polda Jawa Timur, serta menilai implikasinya terhadap akuntabilitas anggaran penyidikan tindak pidana. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara semi-terstruktur, dokumentasi, dan observasi terbatas. Informan penelitian terdiri atas penyidik, auditor internal, bendahara pengeluaran, dan ahli yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara tarif normatif Norma Indeks Polri sebesar Rp1.800.000 dengan kebutuhan aktual jasa ahli yang dapat mencapai Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 pada perkara tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan budgetary gap yang berpotensi memengaruhi efektivitas penyidikan serta melemahkan akuntabilitas substantif anggaran. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan standar biaya saksi ahli yang lebih adaptif, proporsional, dan berbasis kompleksitas perkara guna mendukung efektivitas pembuktian serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Copyrights © 2026