Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang lahir melalui praktik surogasi (surrogacy) melalui pendekatan perbandingan hukum antara jurisdiksi Indonesia dan Thailand. Kajian ini menyoroti disparitas regulasi yang signifikan terkait status hukum anak, hak asuh, identitas biologis, serta implementasi doktrin the best interest of the child. Analisis yuridis bersandar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, yang kemudian dikomparasikan dengan Protection of a Child Born by Medically Assisted Reproductive Technology Act B.E. 2558 (2015) di Thailand. Regulasi Thailand secara eksplisit telah mengatur surogasi altruistik dengan memberikan pengakuan legal terhadap hak-hak intended parents. Metodologi penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, konseptual, dan komparatif guna mengidentifikasi adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) serta implikasi yuridisnya terhadap hak-hak fundamental anak. Sumber data primer mencakup peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sementara sumber sekunder diperoleh melalui literatur hukum serta studi bioetika internasional. Hasil analisis mengindikasikan bahwa Thailand menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui pengakuan status anak sebagai anak sah dari intended parents sejak kelahiran, di bawah supervisi ketat Komite PMRT untuk mitigasi eksploitasi. Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi ketidakpastian hukum yang mengikat status anak pada ibu surrogat berdasarkan Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan. Hal ini memicu kerentanan terhadap konflik kewenangan asuh dan potensi pelanggaran Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
Copyrights © 2026