Studi ini bertujuan untuk menganalisis crowdfunding wakaf uang dari perspektif ekonomi Islam sebagai model keuangan sosial Islam yang inovatif dalam memberdayakan perekonomian masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode riset pustaka (library research) dengan meninjau berbagai artikel ilmiah, buku, regulasi, dan laporan resmi yang relevan terkait wakaf uang, crowdfunding syariah, serta keuangan sosial Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi wakaf uang dengan platform crowdfunding digital mampu meningkatkan inklusi keuangan melalui perluasan partisipasi masyarakat, transparansi pengelolaan dana, serta efisiensi penghimpunan dana berbasis teknologi. Dana wakaf yang terkumpul dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga nilai pokok aset wakaf sesuai prinsip syariah. Selain itu, crowdfunding wakaf uang juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola wakaf melalui sistem pelaporan digital yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Model ini mendorong terciptanya pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan sosial. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat, keterbatasan regulasi pendukung, keamanan teknologi digital, serta kapasitas kelembagaan nadzir dalam mengelola wakaf secara profesional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat diperlukan agar crowdfunding wakaf uang dapat berkembang secara optimal dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Copyrights © 2026