Hak istri pasca perceraian dapat diartikan sebagai kewenangan hukum yang dimiliki perempuan untuk memperoleh perlindungan, nafkah, hadhanah, dan pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami setelah terjadinya perceraian. Pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan serta perbedaan yang dipengaruhi oleh sistem hukum dan penerapan hukum keluarga Islam pada masing-masing negara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mendeskripsikan perbandingan pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan dalam pelaksanaan hak istri mengenai hadhanah atau hak pengasuhan anak. Indonesia dan Malaysia sama-sama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian. Namun, terdapat perbedaan dalam pembagian harta bersama. Di Malaysia, pembagian harta didasarkan pada pihak yang lebih banyak memperoleh atau mengusahakan harta selama perkawinan, sedangkan di Indonesia harta bersama umumnya dibagi secara seimbang antara suami dan istri setelah perceraian. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan hukum keluarga di kedua negara memiliki karakteristik tersendiri dalam memberikan perlindungan, baik melalui aspek pengasuhan anak maupun pengaturan hak setelah perceraian, sehingga pelaksanaan hak istri dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026