Islamic Economics melalui instrumen Islamic Social Finance memiliki posisi strategis dalam menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai instrumen seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qard hasan mempunyai potensi yang besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta membantu tercapainya tujuan Maqashid Syariah, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islamic Social Finance dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan pencapaian Maqashid Syariah melalui pemanfaatan instrumen-instrumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islamic Social Finance memiliki kontribusi yang besar dalam upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, penciptaan kesempatan kerja, serta pengembangan UMKM berbasis syariah. Implementasi zakat produktif, wakaf produktif, dan pembiayaan sosial melalui skema qard hasan terbukti efektif dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Meskipun Islamic Social Finance memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Maqashid Syariah, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi masyarakat, terbatasnya profesionalisme lembaga pengelola, kurang optimalnya pemanfaatan dana produktif, serta lemahnya integrasi dengan kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, masalah tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas SDM, inovasi pengelolaan, dan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, serta masyarakat agar peran Islamic Social Finance dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026