Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi dan efektivitas anggaran dalam pelaksanaan program pasca kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai pengelolaan anggaran setelah diterapkannya kebijakan efisiensi pemerintah. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang melibatkan pegawai Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Penyusunan Program. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan penurunan anggaran instansi dari Rp37.226.748.895,99 pada tahun 2025 menjadi Rp19.705.804.203,31 pada tahun 2026. Kondisi tersebut mendorong instansi melakukan berbagai langkah efisiensi, seperti pengurangan perjalanan dinas, pembatasan kegiatan rapat dan kegiatan seremonial, pengurangan biaya operasional, serta pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi dan koordinasi kerja. Meskipun terjadi penurunan anggaran, program prioritas seperti Paskibraka, Gema Pancasila, sosialisasi nilai kebangsaan, pembinaan organisasi masyarakat, dan kerukunan umat beragama tetap dapat dilaksanakan. Namun, beberapa kegiatan mengalami penyesuaian dan pengurangan akibat keterbatasan anggaran. Selain itu, kebijakan efisiensi juga berdampak terhadap motivasi dan produktivitas pegawai akibat pemotongan tunjangan dan berkurangnya intensitas kegiatan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, namun efektivitas pelaksanaan program masih perlu ditingkatkan melalui perencanaan anggaran yang lebih terarah dan pengelolaan sumber daya manusia yang optimal
Copyrights © 2026