Emir Athira, Dr. Jazim Hamidi, SH, MH, Dhia Al-Uyun, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya emirathira@gmail.com  Abstrak Setiap orang berpotensi menjadi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan kaum minoritas terbanyak di dunia. Dunia pendidikan telah membuka kesempatan yang sangat luas bagi penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya dengan adanya pendidikan inklusi. Tentunya, dibutuhkan lapangan pekerjaan yang layak sesuai dengan derajat kemampuan disabilitas tersebut. Peneliti mencoba untuk mengkaji pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi disabilitas dan bentuk bentuk affirmative action sebagai bentuk tangung jawab negara kepada warga negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan, dengan menggunakan teknik analisis pengumpulan bahan hukum dan mengkaitkannya dengan kasus dan perbandingan dengan negara lain. Sehingga disimpulkan bahwa pemberian kuota setidak-tidaknya sebesar 1% atau lebih kepada penyandang disabilitas untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan instansi terkait. Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Hak Mendapatkan Pekerjaan, Disabilitas
Copyrights © 2016