Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada industri perhotelan di Kabupaten Buleleng berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak manajemen hotel dan instansi pemerintah daerah, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar hotel di Kabupaten Buleleng telah melaksanakan program TJSLP dalam bentuk kegiatan sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan hotel dalam menyampaikan laporan secara rutin kepada pemerintah daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan, serta belum tersedianya sistem pelaporan yang terintegrasi. Dengan demikian, diperlukan upaya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, penguatan pengawasan, serta pengembangan sistem pelaporan yang efektif guna mewujudkan pelaksanaan TJSLP yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026