Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong meningkatnya tren merger dan akuisisi (M&A), khususnya pada sektor platform digital seperti ride-hailing dan layanan on-demand. Rencana merger antara Gojek (GoTo Group) dan Grab menjadi isu penting dalam hukum persaingan usaha karena berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang sangat tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan threshold akuisisi dalam hukum persaingan usaha Indonesia serta mengevaluasi apakah rencana merger Gojek dan Grab memenuhi ambang batas notifikasi berdasarkan ketentuan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem threshold notifikasi merger di Indonesia didasarkan pada nilai aset dan/atau penjualan, yaitu Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan, dengan sistem notifikasi bersifat post-merger. Dalam konteks rencana merger Gojek dan Grab, nilai aset dan penjualan kedua entitas secara kumulatif jelas melampaui ambang batas tersebut, sehingga apabila transaksi direalisasikan, kewajiban notifikasi kepada KPPU akan timbul. Selain memenuhi threshold finansial, merger ini juga berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang sangat tinggi di sektor ride-hailing Indonesia, dengan penguasaan pangsa pasar lebih dari 90% dan peningkatan signifikan Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan threshold di Indonesia telah memberikan kepastian hukum secara administratif, karakteristik ekonomi digital yang berbasis data dan efek jaringan membutuhkan perbaikan lebih lanjut terhadap efektivitas sistem post-merger notification. Reformulasi threshold dan penguatan mekanisme pengawasan preventif menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2026