Denny Kurniawan Prasetya, Agus Yulianto, SH., MH. Lutfi Effendi, SH.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dewha.prasetya@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Kantor Samsat Kota Sidoarjo sebagai pejabat yang berwenang melaksanakan, hal tersebut dilaksanakan sebagai validasi data dan untuk membuat masyarakat kota Sidoarjo agar sadar bahaya yang ditimbulkan karena menggunakan atau mengoperasikan kendaraan rusak berat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.  Kata kunci, Penghapusan Kendaraan Rusak Berat, Peraturan Lalu Lintas
Copyrights © 2016