Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

KAJIAN YURIDIS PENEMBAKAN PESAWAT MILITER RUSIA OLEH NEGARA TURKI DITINJAU DARI KEDAULATAN WILAYAH UDARA

Ridho Faisal Hakim (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2016

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai legalitas dari Penembakan pesawat militer Rusia yang dilakukan Turki serta upaya apa saja yang dapat dilakukan negara kolong (subjacent state) dalam mengatasi Pesawat Asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara. Permasalahan dilatarbelakangi oleh masuknya Pesawat militer Rusia ke dalam wilayah Turki saat Rusia melakukan operasi anti terorisme di Suriah yang berbatasan dengan Turki. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative legal) dengan pendekatan perundangan (statuta approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Turki dalam melakukan penembakan Pesawat Rusia dapat dibenarkan. Karena pada dasarnya ruang udara Negara kolong bersifat tertutup, pesawat udara asing yang hendak melintas hanya diperbolehkan bila mendapat izin dari negara kolong yang bersangkutan. Karena Pesawat Rusia pelanggar adalah pesawat militer maka Negara Turki diperbolehkan menggunakan kekuatan militer demi keamanan dan pertahanan negara. Upaya Negara kolong terhadap pesawat asing pelanggar adalah dengan melakukan penyergapan, melakukan intervensi secara langsung dan memerintahkan untuk melakukan pendaratan, atau bisa juga memerintahkan pesawat udara pelanggar untuk memutar arah, dalam keadaan tertentu negara kolong bisa menggunakan kekuatan militer sepanjang memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sesuai dengan pengaturan perkecualian dalam Konvensi Chicago 1944, bila pesawat pelanggar adalah pesawat sipil maka Negara kolong tidak diperkenankan menggunakan kekuatan militer. Negara Rusia dapat bertanggung jawab karena telah melakukan pelanggaran kedaulatan wilayah Negara Turki. Namun karena tidak ada dampak kerugian materiil yang dialami Turki, bentuk pertanggungjawaban Rusia menurut Draft ILC 2001 hanya sebatas pemenuhan (satisfaction) dengan pengakuan bersalah atas pelanggaran wilayah udara yang dilakukan, atau dengan permintaan maaf yang dilakukan secara resmi. Kata kunci : Pelanggaran wilayah udara, Negara Kolong, Pesawat Asing.

Copyrights © 2016