Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PELAKSANAAN PASAL 38 KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO:61/MPP/KEP/2/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN KEMETROLOGIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO:251/MPP/KEP/6/1999 DI KABUPATEN BANJAR (Stu

Julio Hutagaol (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2016

Abstract

Julio Hutagaol, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Dr. Tunggul Anshari S.N., S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: juliohutagaol@gmail.com Abstrak Untuk menjamin ketepatan takaran BBM yang sampai ke tangan pelanggan, maka perlu adanya proses tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) . Pasal 38 Kepmenperindag No:61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Kepmenperindag No:251/MPP/Kep/6/1999 menyatakan bahwa: “Jangka Waktu Tera Ulang UTTP berlaku 1(satu) tahun kecuali UTTP sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Keputusan ini.” Namun berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan, pelaksanaan tera ulang untuk pompa SPBU di Kabupaten Banjar belumlah maksimal.  Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa: pelaksanaan tera ulang pompa SPBU di Kabupaten Banjar mengalami kendala berupa ketidakadaan UPTD Metrologi dari Kabupaten Banjar, keterbatasan sumber daya manusia di Balai Pelayanan Kemetrologian Disperindag Provinsi Kalsel dan terbatasnya pemahaman pelaku usaha/wajib tera tentang cara dan penggunaan alat UTTP. Kata Kunci: Pelaksanaan tera ulang

Copyrights © 2016