Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah munculnya financial technology (fintech) berbasis prinsip syariah yang menawarkan alternatif layanan keuangan yang inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan tantangan inovasi fintech syariah sebagai peluang baru dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis literatur, serta wawancara semi-terstruktur dengan praktisi fintech syariah dan akademisi ekonomi Islam. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan konvensional karena alasan prinsip agama. Inovasi dalam produk seperti peer-to-peer lending syariah, crowdfunding halal, dan pembayaran digital berbasis akad muamalah menjadi solusi keuangan yang etis dan transparan. Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi meliputi aspek regulasi yang belum sepenuhnya adaptif, rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat, serta kebutuhan akan infrastruktur digital yang mendukung. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, pelaku industri, dan akademisi diperlukan untuk mendorong pengembangan ekosistem fintech syariah yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami posisi strategis fintech syariah dalam memperkuat ekonomi digital berbasis nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
Copyrights © 2023