Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep investasi halal dan penerapan prinsip etika dalam keuangan Islam sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi yang sesuai dengan syariah. Dalam era globalisasi ekonomi modern, investasi tidak hanya dipandang sebagai kegiatan mencari keuntungan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial. Prinsip etika dalam keuangan Islam menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maysir, serta menuntut keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pemahaman terhadap investasi halal menjadi penting bagi individu maupun lembaga keuangan dalam mengembangkan portofolio yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber literatur berupa jurnal ilmiah, buku, dan fatwa lembaga keuangan syariah yang relevan dengan topik investasi halal. Analisis data dilakukan melalui pendekatan tematik dengan mengidentifikasi, mengelompokkan, dan menafsirkan tema-tema utama terkait prinsip etika Islam dan praktik investasi syariah. Selain itu, penelitian juga menggunakan analisis kuantitatif sederhana melalui model scoring index untuk mengukur tingkat kepatuhan investasi terhadap prinsip syariah dan etika Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi halal tidak hanya diukur dari bebasnya suatu kegiatan ekonomi dari unsur haram, tetapi juga dari sejauh mana investasi tersebut memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Prinsip etika Islam menuntut agar kegiatan investasi mendukung pembangunan berkelanjutan, memperhatikan keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab moral, serta menegakkan keadilan ekonomi. Dengan demikian, penerapan investasi halal berdasarkan prinsip etika keuangan Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam menciptakan sistem ekonomi yang stabil, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Copyrights © 2023