LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS MITRA KERJA PADA PLATFORM WORKERS

Imanuela Alfina Tampilang (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait status platform workers di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja platform workers. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang melahirkan model pekerjaan berbasis platform (gig economy), di mana pekerja seringkali dikategorikan sebagai mitra kerja, sehingga tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja formal. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan pekerja platform dalam pemenuhan hak-haknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan hukum mengenai platform workers di Indonesia masih belum jelas dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan antara pekerja dan perusahaan platform cenderung dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan; dan (2) perlindungan hukum bagi platform workers masih belum memadai, karena pekerja tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial, upah minimum, serta perlindungan terhadap risiko kerja. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi platform workers di Indonesia. Kata Kunci: perlindungan hukum, platform workers, hubungan kerja, gig economy.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...