Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait status platform workers di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja platform workers. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang melahirkan model pekerjaan berbasis platform (gig economy), di mana pekerja seringkali dikategorikan sebagai mitra kerja, sehingga tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja formal. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan pekerja platform dalam pemenuhan hak-haknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan hukum mengenai platform workers di Indonesia masih belum jelas dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan antara pekerja dan perusahaan platform cenderung dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan; dan (2) perlindungan hukum bagi platform workers masih belum memadai, karena pekerja tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial, upah minimum, serta perlindungan terhadap risiko kerja. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi platform workers di Indonesia. Kata Kunci: perlindungan hukum, platform workers, hubungan kerja, gig economy.
Copyrights © 2026