Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan kewenangan pengawasan inspektorat terhadap kegiatan pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk penerapan pemeriksaan inspektorat terhadap penyalahgunaan wewenang menurut peraturan perundangundangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Inspektorat memiliki kewenangan pengawasan internal yang krusial untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai rencana dan aturan, yang mencakup audit keuangan, kinerja serta investigasi. Sebagai auditor internal (APIP), Inspektorat membantu kepala daerah dalam mengawasi urusan pemerintahan daerah dan desa, termasuk audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. 2. Inspektorat setelah melakukan pengawasan dan adanya temuan, melalui dokumen hasil pemeriksaan yang disebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi hasil audit dan rekomendasi auditor yang harus ditindaklanjuti oleh auditi, maka rekomendasi hasil pemeriksaan bermanfaat untuk perbaikan kinerja organisasi auditi. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan aktivitas auditi dalam rangka memenuhi rekomendasi auditor yang tertuang dalam hasil pemeriksaan. Kata Kunci : pengawasan, Inspektorat, penyalahgunaan wewenang
Copyrights © 2026