Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memahami aturan perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat berdasarkan KUHPerdata dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat terhadap para pihak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan umum perjanjian, khususnya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur KUHPerdata, yaitu dalam adanya Pasal 1320 kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. 2. Akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat terhadap para pihak berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari segi kepastian hukum maupun perlindungan hukum. Perjanjian yang tidak memenuhi prosedur formal dapat berujung pada batalnya perjanjian atau tidak dapat dilaksanakannya peralihan hak secara sah, sehingga menimbulkan sengketa di kemudian hari. Para pihak dapat dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum), yang berarti adanya kewajiban untuk mengembalikan prestasi masing-masing. Selain itu, pihak yang beritikad baik tetap berisiko dirugikan akibat lemahnya posisi hukum atas objek tanah yang belum memiliki sertifikat. Kata Kunci : jual beli tanah, belum bersertifikat, KUHPerdata
Copyrights © 2026