LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMBENTUKAN NORMA HUKUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Dave Miracle Sondakh (Unknown)
Donald A.Rumokoy (Unknown)
Donna Okthalia Setiabudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk menganalisis batas konstitusional kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Karakter putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku umum, serta langsung berlaku sejak diucapkan menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan normatif yang besar dalam sistem hukum nasional. Kata Kunci : pembentukan, norma hukum, mahkamah konstitusi

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...