LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

TINDAK PIDANA SECARA BERSAMASAMA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH

Christa Verginia Kella (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan untuk mengetahui, serta memahami pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, terdapat dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kitab UndangUndang Hukum Pidana hanya memastikan, bahwa semua individu berperan dalam jaringan, atau sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat berupa sanksi pidana, baik penjara paling maksimal enam tahun, maupun denda paling banyak enam puluh miliar rupiah. Kata Kunci : perbarengan, penyalahgunaan, pengangkutan, bahan bakar minyak, bersubsidi

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...