LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT BERBASIS APLIKASI MOBILE BANKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

Giorgio Mamuaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking untuk memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan untuk mengkaji kekuatan pembuktian perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking jika terjadi sengketa antara Bank dan Nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1). Perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat dan sah dalam perspektif hukum perdata Indonesia karena telah memenuhi seluruh kualifikasi Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUH Perdata. 2. Dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik dalam perjanjian kredit melalui mobile banking memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU ITE yang memperluas cakupan alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Kekuatan pembuktian dokumen tersebut sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, terutama aspek integritas, aksesibilitas, serta keandalan sistem elektronik yang digunakan oleh bank. Kata Kunci : keabsahan, perjanjian kredit, aplikasi mobile banking

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...