LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF AUTHORITY) OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Inaya Hadyatullah Ridwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pengaturan penyalahgunaan wewenang Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia dan untuk Mengidentifikasi dan mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terkait unsur penyalahgunaan wewenang dalam Putusan PTUN Medan Nomor 55/G/2023/PTUN.MDN. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). 2. Pertimbangan Hakim terkait Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Putusan PTUN Medan Nomor 55/G/2023/PTUN.MDN tercermin secara nyata bahwa majelis hakim dalam perkara menilai adanya cacat prosedur tidak hanya berfokus terhadap aspek kewenangan formal pejabat yang diberikan kewenangan menerbitkan keputusan, tetapi juga selain menguji aspek prosedur pengujian aspek substansi juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam perkara ini. Kata Kunci : abuse of authority, pejabat tata usaha negara, penyelenggaraan administrasi pemerintahan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...