Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

IMPLEMENTASI PENGAWASAN ATAS BARANG IMPOR FASILITAS KAWASAN BERIKAT BERDASARKAN PASAL 44 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN (Studi di KPPBC TMP A Tangerang)

Abdurrahman Marahimin (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2016

Abstract

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan perekonomian, yaitu dengan meningkatkan industrialisasi dan percepatan arus perdagangan internasional. Dengan membuat Fasilitas berupa penangguhan bea masuk yang diberikan negara atas barang atau bahan baku impor yang akan diproses produksi di suatu kawasan tertentu di dalam negeri, dan hasil produksinya akan diekspor. Fasilitas ini disebut fasilitas kawasan berikat, karena diberikan terhadap perusahaan yang kegiatan produksinya dilakukan di suatu kawasan tertentu yang mendapat pengawasan DJBC. penangguhan bea masuk, pada hakekatnya barang yang diimpor oleh perusahaan kawasan berikat masih terhutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar, namun dengan penetapan sebagai kawasan berikat perusahaan tidak harus membayarnya pada saat impor. Dengan demikian, atas fasilitas penangguhan bea masuk tersebut perlu dilakukan pengawasan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas tersebut yang berakibat pada kerugian bagi negara dan masyarakat Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana disebutkan pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Akan tetapi pemberian fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang sudah dipercaya oleh negara sering disalahgunakan oleh oknum perusahaan yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku, akibat dari tindakan oknum yang disengaja maupun tidak disengaja tersebut, negara dapat dirugikan karena berkurangnya pemasukan negara dari sektor kepabeanan.     Kata kunci : Pengawasan, Barang Impor, Fasilitas Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Copyrights © 2016