Cindy Ernita, Nurini Aprilianda, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: cindysihombing16@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan kemunculan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan keuntungan bagi anak guna penyelamatan dari sistem peradilan pidana formal yaitu melalui diversi dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam proses pembimbingan bagi anak yang berkonflik dengan hukum memiliki peranan penting dan strategis yaitu melalui pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Hal tersebut terlihat pada pasal 14 ayat (2) dan pasal 65 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Â Kata Kunci : Peranan, Pembimbing Kemasyarakatan, Diversi, Anak
Copyrights © 2016