Emilia Dewi, Dhiana Puspitawati, S.H, LLM, PhD, Agis Ardhiansyah,S.H,LLM, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : emiliadewi94@gmail.com  Abstrak Piracy dianggap sebagai ancaman keamanan maritim berbahaya di Asia Tenggara sebab merupakan masalah yang tak kunjung berhenti di wilayah tersebut. Ancaman terhadap piracy and armed robbery menjadi perhatian serius mengingat peningkatan serangan yang terjadi selama dekade terakhir. Tidak adanya kerangka hukum dalam upaya menanggulangi kejahatan piray and armed robbery di Asia Tenggara menjadi hambatan yang signifikan bagi upaya pemberantasan piracy and armed robbery. Berbagai kerjasama yang telah dilakukan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam upaya menanggulangi piracy and armed robbery belum mampu membuahkan hasil karena terbentur dengan legislasi nasional masing-masing negara dalam pengaturan terkait piracy and armed robbery. Asia Tenggara membutuhkan suatu bentuk pengaturan regional yang mengikat secara hukum dalam menanggulangi piracy and robbery di perairan kawasan Asia Tenggara. Kata Kunci : Keamanan Maritim, Piracy and Armed Robbery, Pengaturan Regional.
Copyrights © 2016