Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PELAKSANAAN PASAL 42 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TERKAIT PEMBERIAN SANKSI MENYAPU JALAN 500 METER BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN (Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri)

Handi Pratomo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2016

Abstract

Handi Pratomo, Agus Yulianto, SH., MH., Dr. Iwan Permadi, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: handip40@gmail.com   ABSTRAK Hukum muncul dari perilaku masyarakat, perilaku masyarakat yang merugikan masyarakat yang lainnya akan memunculkan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah harus dilaksanakan dengan baik untuk masyarakatnya demi perubahan perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan. Setelah munculnya Peraturan Daerah dan disahkan dengan munculnya lembar daerah diperlukan yang namanya penegasan hukum dan kepastian hukum dari penegak hukum. Perilaku masyarakat Kota Kediri dengan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berupa menyapu jalan 500 meter atau denda 200.000,-. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan sanksi dan/atau penegakan hukum yang terdapat dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dimana penelitian ini mengkaji mengenai penerapan sanksi menyapu sepanjang 500 meter bagi pelanggar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.   Kata Kunci: Penegak Hukum, Ketegasan Hukum dan Kepastian Hukum, masyarakat, membuang sampah sembarangan

Copyrights © 2016