Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PENERAPAN STATUS BADAN USAHA MILIK DESA BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 6 DAN PENJELASAN PASAL 87 UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KOTA BATU

Mangaraja Hariando A. Sinaga (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2016

Abstract

Mangaraja Hariando A. Sinaga, Imam Ismanu, SH., MS., Amelia Srikusumadewi, SH., MKnFakultas Hukum Brawijayauruk.sinaga12@gmail.comABSTRAKBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Menyadari kedudukan BUMDes yang sangat penting untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa maka dibutuhkan status badan usaha yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada kenyataannya, penerapan status badan usaha BUMDes belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dibutuhkan upaya untuk mengatasi permasalahan penerapan status badan usaha BUMDes baik dari segi peraturan, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.Kata Kunci : Penerapan Hukum, Status Badan Usaha, Badan Usaha Milik Desa

Copyrights © 2016