Mangaraja Hariando A. Sinaga, Imam Ismanu, SH., MS., Amelia Srikusumadewi, SH., MKnFakultas Hukum Brawijayauruk.sinaga12@gmail.comABSTRAKBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Menyadari kedudukan BUMDes yang sangat penting untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa maka dibutuhkan status badan usaha yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada kenyataannya, penerapan status badan usaha BUMDes belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dibutuhkan upaya untuk mengatasi permasalahan penerapan status badan usaha BUMDes baik dari segi peraturan, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.Kata Kunci : Penerapan Hukum, Status Badan Usaha, Badan Usaha Milik Desa
Copyrights © 2016